Beranda | Artikel
Menunda Pelaksanaan Shalat Ied
Selasa, 26 September 2006

MENUNDA PELAKSANAAN SHALAT IED

Oleh
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ

Pertanyaan.
Bolehkah menunda pelaksanaan Shalat Ied dari hari melihat Hilal Syawwal ke hari kedua supaya memungkinkan bagi kaum Muslimin yang bekerja di pabrik-pabrik atau perkantoran untuk mendapatkan hari libur dari pihak berwenang? Karena hari Ied belum mereka ketahui sebelumnya, sehingga mereka kesulitan untuk memberitahukan pihak yang berwenang tentang hari pastinya agar bisa memperoleh cuti ?

Jawaban.
Shalat Ied itu fardhu kifâyah, artinya jika sudah dilaksanakan oleh sebagian kaum Muslimin, Maka kaum Muslimin lain terlepas dari dosa. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa shalat Ied itu fardhu ‘ain sebagaimana hukum shalat Jum’at. Karena Markaz  Islami melaksanakan shalat Ied berdasarkan ru’yatul Hilal (karena melihat hilal Syawwal), maka pelaksanaan ini sudah bisa menggugurkan kewajiban dari orang yang tidak bisa menghadirinya. Pelaksanaan shalat Ied ini tidak ditunda sampai hari kedua atau ketiga Syawwal agar semua kaum Muslimin yang di London bisa menghadirinya. Karena penundaan ini menyelisihi ijmâ’ para Sahabat dan para Ulama setelah mereka. Dan kami belum pernah tahu ada ahli ilmu yang berpendapat demikian.

Ya, memang boleh menunda pelaksanaan shalat Ied ke hari kedua, apabila kaum Muslimin tidak tahu bahwa hari itu hari Ied dan mereka baru tahu setelah matahari tergelincir (sudah masuk waktu Zhuhur-pent).

وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`
Ketua : Syaikh `Abdul `Azîz bin `Abdullâh bin Bâz; Wakil : Syaikh `Abdurrazâq Afîfy; Anggota : Syaikh `Abdullâh Ghadyân

(Fatâwa al-Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ, 8/289-290)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1953-menunda-pelaksanaan-shalat-ied.html